Masyarakat Subang Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di BUMDes

- 8 Juni 2021, 08:45 WIB
Kepala P3DW Kabupaten Subang Dra. Hj. Lovita AR, M.Si., saat sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui BumDes di Subang, belum lama ini.
Kepala P3DW Kabupaten Subang Dra. Hj. Lovita AR, M.Si., saat sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui BumDes di Subang, belum lama ini. /Eli Siti Wasliah

“BUMDes akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Setiap transaksi pajak dia akan dapat fee dan yang utama masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan membayar pajak,” tegas Lovita.

Saat ini, peningkatan peran BUMDes sedang diarahkan pada implementasi teknologi. Misalnya, lewat pembayaran digital nontunai di desa-desa untuk memudahkan masyarakat.

"Dengan adanya BumDes diharapkan mampu mengurangi kerumunan di Samsat Induk, sehingga Samsat Induk bisa lebih optimal melayani perpanjangan STNK 5 tahunan dan mutasi kendaraan," ujar Lovita.

Baca Juga: Pikap Tergelincir di Tanjakan Blok Kokoncong, Majalengka, Satu Tewas, 13 Luka

Sementara itu, Ketua BUMDes Maju Mandiri H. Wawan Suara, mengatakan, masyarakat Desa Bendungan dapat melakukan transaksi mulai dari membayar PBB, PKB hingga menjual sekam padi untuk keperluan lantai ternak ayam.

BUMDes Maju Mandiri juga menjadi konsultan pajak masyarakat terkait layanan teknis pembayaran pajak.

“Khusus untuk layanan bayar pajak kendaraan kita buka terus, sekalipun hari minggu dengan jam layanan sampai jam 10 malam. Hal ini intuk mengakomodir wajib pajak yang bekerja di pabrik,” tutup Wawan. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x