Penyuap Rp32,4 Milyar Kasus Tes CPNS K2 Miliki Konsekuensi Hukum yang Sama

- 23 April 2021, 21:34 WIB
Stop gratifikasi dalam proses Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Subang) demi peningkatan SDM Aparatur Sipin Negara Pemerintah Kabupaten Subang
Stop gratifikasi dalam proses Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Subang) demi peningkatan SDM Aparatur Sipin Negara Pemerintah Kabupaten Subang /Facebook.com/Irwan Yustiarta/

 

BERITA SUBANG - Pihak pemberi suap hingga mencapai nilai Rp32,4 Milyar kasus gratifikasi Tes CPNS Honorer K2 Subang Tahun 2013 harus bertanggung jawab di muka hukum.

Penggiat sekaligus praktisi hukum Irwan Yustiarta, S.H., menyatakan secara tegas dan jelas bahwa secara yuridis pelaku suap dan penerima suap memiliki konsekuensi hukum sama.

"Secara yuridis, baik yuridis formal dan yuridis materiil, tidak ada teori hukum dan aturan hukum yang mengatakan untuk pihak penyuap tidak dikenakan saksi hukum," ungkapnya tertulis, Kamis 23 April 2021.

Baca Juga: Salah Gunakan Anggaran Koperasi Pidana Menanti, Jan Maringka: Begini Modusnya

Ditegaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) pihak penyuap juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Termasuk dalam hal ini para penyuap terkait perkara terdakwa HTS yang saat ini disidangkankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bangdung, Jawa Barat.

Baca Juga: Tahu Nathalie Holscher Hamil, Sule Mohon Doa Terbaik

HTS didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan permufakatan jahat praktek suap-menyuap/gratifikasi dan komisi nepotisme dalam Tes Penerimaan CPNS Honorer K-2 Subang Tahun 2013.

Sebagaimana dakwaan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, HTS didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Perubahannya Dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Status Oknum ASN Subang yang Diduga Lulus Hasil Suap CPNS K2 Perlu Andil Para Pihak yang Berkepentingan Hukum

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x