BERITA SUBANG - Pihak pemberi suap hingga mencapai nilai Rp32,4 Milyar kasus gratifikasi Tes CPNS Honorer K2 Subang Tahun 2013 harus bertanggung jawab di muka hukum.
Penggiat sekaligus praktisi hukum Irwan Yustiarta, S.H., menyatakan secara tegas dan jelas bahwa secara yuridis pelaku suap dan penerima suap memiliki konsekuensi hukum sama.
"Secara yuridis, baik yuridis formal dan yuridis materiil, tidak ada teori hukum dan aturan hukum yang mengatakan untuk pihak penyuap tidak dikenakan saksi hukum," ungkapnya tertulis, Kamis 23 April 2021.
Baca Juga: Salah Gunakan Anggaran Koperasi Pidana Menanti, Jan Maringka: Begini Modusnya
Ditegaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) pihak penyuap juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Termasuk dalam hal ini para penyuap terkait perkara terdakwa HTS yang saat ini disidangkankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bangdung, Jawa Barat.
Baca Juga: Tahu Nathalie Holscher Hamil, Sule Mohon Doa Terbaik
HTS didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan permufakatan jahat praktek suap-menyuap/gratifikasi dan komisi nepotisme dalam Tes Penerimaan CPNS Honorer K-2 Subang Tahun 2013.
Sebagaimana dakwaan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, HTS didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Perubahannya Dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 KUHP.