Penghentian Perkara BLBI Syamsul Nursalim, GIAD Nilai KPK Buka Kotak Pandora Gelombang SP3 Korupsi Lainnya

- 8 April 2021, 22:02 WIB
Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /BERITA SUBANG/Sunardi Panjaitan

BERITA SUBANG - Gerakan untuk Indonesia Adil Dan Demokratis (GIAD) menilai pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim membuka kotak pandora gelombang SP3 di kasus korupsi lainnya.

Juru bicara GIAD Jeirry Sumampow selaku Koordinator TEPI mengatakan pemberian SP3 pada perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terasa amat perih, bahkan buat sesak dan sulit bernapas.

Baca Juga: Dewas KPK Tumpak Panggabean Pecat IGAS Pegawai KPK Pencuri Barbuk Perkara Korupsi Emas Batangan Nyaris 2 Kg

"KPK seperti membuat ‘lelucon hukum’ dengan mengeluarkan SP3 yang mengakhiri status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim," ucap Jeirry dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Dia menilai ini buat buram bangsa atas SP3 KPK dalam kasus BLBI. Bagaimana tidak, sejak Syamsul Nursalim ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, keduanya mangkir dari dua kali pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hingga kemudian mereka dinyatakan buron.

"Belum mampu menyentuh sisi terdalam kasus ini, KPK sudah buru-buru menyerah kalah," ungkapnya.

Baca Juga: Khawatir Perkara Bakal di SP3 Seperti BLBI, MAKI Praperadilkan KPK Terkait 5 Perkara Mangkrak

Sementara Direktur LIMA, Ray Rangkuti menambahkan bagaimana mungkin potensi kerugian negara lebih Rp4,5 triliun tidak dapat dijelaskan secara hukum. Karenya GIAD menilai KPK telah gagal menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi publik.

"KPK telah membikin bangkrut dirinya sendiri dengan membolak-balikkan logika hukum demi tunduk pada kepentingan-kepentingan khusus," tegasnya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x