Dewas KPK Tumpak Panggabean Pecat IGAS Pegawai KPK Pencuri Barbuk Perkara Korupsi Emas Batangan Nyaris 2 Kg

- 8 April 2021, 17:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Foto: web KPK.go.id/

BERITA SUBANG - Wow, ternyata diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada pencuri, ini diketahui setelah Dewan Pengawas lembaga anti rasuah memecat tidak hormat kepada pegawai KPK berinisial IGAS, lantaran mencuri emas batangan nyaris 2 kilogram dari gudang penyimpanan barang rampasan perkara korupsi.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjatuhkan hukuman kepada IGAS karena diduga mencuri emas seberat 1.900 gram dalam bentuk emas batangan.

"Kalau di total semuanya emas batangan itu ada 1.900 gram, jadi kurang 100 gram, nyaris dua kilogram," ucap Tumpak Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Khawatir Perkara Bakal di SP3 Seperti BLBI, MAKI Praperadilkan KPK Terkait 5 Perkara Mangkrak

Barang bukti itu kata dia diambil dari barang rampasan di kasus terpidana perkara korupsi mantan pejabat Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Sebabnya Dewas KPK pun menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai anggota KPK, karena melanggar kode etik, selaku anggota satuan tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Baca Juga: MAKI Bakal Praperadilkan KPK Terkait SP3 Perkara BLBI Dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itiih

"Karenanya, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian anggota tidak hormat," tegas Tumpak Panggabean.

Putusan itu mengingat perbuatan yang dilakukan IGAS perbuatan yang tergolong pada tindak pidana dan melanggar kode etik, mengingat yang bersangkutan mengambil barang bukti dimana barang bukti dari perkara Yaya Purnomo dan sudah menjadi milik negara dan akan dilelang.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x