Dewas KPK Tumpak Panggabean Pecat IGAS Pegawai KPK Pencuri Barbuk Perkara Korupsi Emas Batangan Nyaris 2 Kg

- 8 April 2021, 17:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Foto: web KPK.go.id/

"Jadi yang bersangkutan anggota di Satgas yang menjaga barang bukti itu, namun di ambilnya. Jadi putusan itu sudah dibacakan dari hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik," tuturnya.

Baca Juga: KPK Cetak Rekor Pertama Menghentikan Kasus BLBI Perkara Dua Tersangka Pasutri Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Tumpak Panggabean menekankan bahwa IGAS melakukan itu karena telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, padahal nilai-nilai kode etik sudah diatur sebagai pedoman perilaku insan KPK. Dampak prilaku IGAS telah mencederai citra KPK sebagai institusi yang memiliki integritas tinggi, karenanya putusan memberhentikan yang bersangkutan telah tepat.

"Karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan institusi dan berpotensi terjadinya kerugaian keuangan negara," tuturnya.

Baca Juga: Effendi Gazali Ancam Wartawan, Ade Mulyana Tantang KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bansos

Menurut Tumpak Panggabean kategori yang dilakukan IGAS sudah masuk unsur pidana karena melakukan pencurian atau penggelapan. Hasil barang yang dicuri itu katanya digadaikan untuk membayar utang piutang IGAS, mengingat yang bersangkutan ikut dalam bisnis forex.

"Jadi utangnya cukup banyak dan yang bersangkutan terlibat dalam satu bisnis tidak jelas," tandasnya.

Baca Juga: KPK Telisik Kasus Nurdin Abdullah Pasca di OTT, Pengamat Ada Yang Salah Sistem Politik Pilkada

Rencananya KPK tidak hanya sebatas memecatnya saja, ancaman pidana pun akan menantinya untuk di proses ke pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah