"Jadi yang bersangkutan anggota di Satgas yang menjaga barang bukti itu, namun di ambilnya. Jadi putusan itu sudah dibacakan dari hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik," tuturnya.
Tumpak Panggabean menekankan bahwa IGAS melakukan itu karena telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, padahal nilai-nilai kode etik sudah diatur sebagai pedoman perilaku insan KPK. Dampak prilaku IGAS telah mencederai citra KPK sebagai institusi yang memiliki integritas tinggi, karenanya putusan memberhentikan yang bersangkutan telah tepat.
"Karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan institusi dan berpotensi terjadinya kerugaian keuangan negara," tuturnya.
Baca Juga: Effendi Gazali Ancam Wartawan, Ade Mulyana Tantang KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bansos
Menurut Tumpak Panggabean kategori yang dilakukan IGAS sudah masuk unsur pidana karena melakukan pencurian atau penggelapan. Hasil barang yang dicuri itu katanya digadaikan untuk membayar utang piutang IGAS, mengingat yang bersangkutan ikut dalam bisnis forex.
"Jadi utangnya cukup banyak dan yang bersangkutan terlibat dalam satu bisnis tidak jelas," tandasnya.
Baca Juga: KPK Telisik Kasus Nurdin Abdullah Pasca di OTT, Pengamat Ada Yang Salah Sistem Politik Pilkada
Rencananya KPK tidak hanya sebatas memecatnya saja, ancaman pidana pun akan menantinya untuk di proses ke pihak kepolisian.***