BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mencetak rekor pertama menghentikan atau SP3 kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itiih Nursalim sebagai tersangka.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun akan menggugat melalui praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).
"Sebagaimana diketahui pada hari Kamis 1 April 2021 untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN," ucap Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 2 April 2021.
Karena itu, MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK.
Baca Juga: Ini Tanggapan KPK Terkait Surat Permintaan Effendi Gazali
"Twdinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," ungkapnya.
Ditegaskan Boyamin adapun alasan MAKI melakukan Praperadilan itu dilatarbelakangi, pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan penyelenggara negara.