BERITA SUBANG -Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi berstatus tersangka pasca operasi tangkap tangan oleh tim KPK yang terjadi pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan stastus korupsi yang menjerat Nurdin Abdullah terkait sejumlah proyek seperti pengadaan barang dan jasa serta infrastruktur di wilayah Bulukamba Propinsi Sulsel.
"Janji KPK setelah melakukan pemeriksaan seluruh saksi dan para pihak sebagai tersangka," kata Firli dalam konprensi Pers di Gedung KPK pada Minggu, 28 Februari 2021, dini hari.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Status Gubernur Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur
Adapun ketika KPK melakukan OTT kepada Nurdin Abdullah juga mengamankan Agung Sucipto selaku Kontraktor, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR (Perangkat Uji Tanah Rawa) Pemprov Sulsel.
Kemudian, ikut juga mengamankan Nuryadi selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri selaku ajudan Gubernur Sulsel, serta Irfandi selaku Sopir Edy Rahmat.
"Setelah mendalami pemeriksaan yang cukup, KPK berkeyakinan dalam perkara ini menetapkan tiga orang tersangka, pertama sebagai penerima saudara NA dan ER, dan sebagai pemberi saudara AS," ucap Firli.
Selain itu KPK menyita uang dalam koper sebesar miliaran rupiah dari tangan tersangka.