Dalam kasus ini kata Firli, bahwa ketiga orang tersangka itu, sebagai penerima adalah Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat sedangkan selaku pemberi adalah Agung Sucipto. Adapun Nurdin Abudllah dan Edy disangkakan, melanggar pasal 12 huruf a, b atau pasal 11 dan Pasal 12 huruf B pada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Telisik Kasus Nurdin Abdullah Pasca di OTT, Pengamat Ada Yang Salah Sistem Politik Pilkada
Sedangkan Agung Sucipto disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001, tentang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Ketiga para tersangka itu dijebloskan kedalam Rumah Tahanan Salemba cabang KPK untuk 20 hari kedepan terhitung 27 Februari-18 Maret 2021.***