BERITA SUBANG -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan status Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) paling lama Senin 1 Maret 2021 usai melakukan pemeriksaan marathon.
"KPK akan menjelaskan status Nurdin Abdullah dalam waktu 1 x 24 jam, bisa besok atau paling lama Senin pekan depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Sabtu 27 Februari 2021.
Ali Fikri menyatakan Nurdin Abdullah, bersama lima tersangka lain tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu pukul 09.45 WIB.
Tim KPK, kata Ali Fikri, langsung minta keterangan dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada April 2019 Nurdin Abdullah tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp51 miliar.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT, KPK Juga Amankan Lima Tersangka Lain
Kekayaan Nurdin Abdullah dalam bentuk tanah senilai Rp 4,3 miliar, tepatnya Rp 49.368.901.028. Tanah tersebut tersebar di 53 bidang di berbagai wilayah Makassar dan Bantaeng.
Nurdin Abdullah juga tercatat memiliki 1 unit alat transportasi atau kendaraan mobil Toyota Alphard tahun 2016. Kendaraan roda empat itu tercatat sebagai harta hasil sendiri senilai Rp 300 juta.