Kembali Irwan Yustiarta menegaskan bahwa penyuap dan yang disuap dalam kasus gratifikasi Tes Penerimaan CPNS Honorer K-2 Subang Tahun 2013 sama kedudukannya di mata hukum.
"Hal ini mengingat dan menimbang semua orang sama kedudukannya di muka hukum. Dalam istilah hukum disebut Equal Before The Law," tandasnya.*