Penyuap Rp32,4 Milyar Kasus Tes CPNS K2 Miliki Konsekuensi Hukum yang Sama

- 23 April 2021, 21:34 WIB
Stop gratifikasi dalam proses Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Subang) demi peningkatan SDM Aparatur Sipin Negara Pemerintah Kabupaten Subang
Stop gratifikasi dalam proses Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Subang) demi peningkatan SDM Aparatur Sipin Negara Pemerintah Kabupaten Subang /Facebook.com/Irwan Yustiarta/

Kembali Irwan Yustiarta menegaskan bahwa penyuap dan yang disuap dalam kasus gratifikasi Tes Penerimaan CPNS Honorer K-2 Subang Tahun 2013 sama kedudukannya di mata hukum.

"Hal ini mengingat dan menimbang semua orang sama kedudukannya di muka hukum. Dalam istilah hukum disebut Equal Before The Law," tandasnya.*

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah