Salah Gunakan Anggaran Koperasi Pidana Menanti, Jan Maringka: Begini Modusnya

- 23 April 2021, 21:10 WIB
Jan Maringka saat memberikan sosialisasi penyaluran dana bergulir pada LPDB-KUMKM di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 April 2021.
Jan Maringka saat memberikan sosialisasi penyaluran dana bergulir pada LPDB-KUMKM di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 April 2021. /Doc. Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan Koperasi dan UKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional, dari sisi jumlah mayoritas pelaku usaha di Indonesia, serapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional pada Produk Domestik Bruto (PDB).

Dikatakan dia, Koperasi selaku tulang punggung perekonomian nasional memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), kendati demikian tak menutup kemungkinan ada tindak pidana yang akan diberikan bagi pelaku koperasi jika menyalahgunakan keuanggan.

"Modus tindak pidana terkait koperasi apabila tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima dari nasabah kepada bendahara koperasi," kata Jan Maringka dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Komisi VI DPR Dorong PEN Melalui Kontribusi BUMN

Dia menambahkan modus lainnya dalam melakukan penarikan uang simpanan anggota melebihi dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh pengurus, kemudian mengajukan proposal yang melampirkan persyaratan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk menerima dana bantuan sosial. Lalu, melakukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif di koperasi untuk keperluan pribadi.

"Selain itu memakai nama-nama para nasabah yang telah lunas membayar pinjaman dari koperasi untuk mengambil lagi pinjaman pada koperasi tanpa sepengetahuan para nasabah. Kemudian menyalurkan dana bantuan yang diterima oleh Koperasi kepada yang tidak berhak," tandasnya.

Baca Juga: Raker Kejaksaan RI, Jokowi: Kiprah Kejaksaan Adalah Wajah Pemerintah

Jan Maringka saat memberikan sosialisasi penyaluran dana bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Bandung, Jawa Barat menyebutkan jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 64,2 juta atau 99 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia, dan daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97 persen dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.

LPDB Kementerian UKM kata Jan Maringak untuk penguatan modal kerja Koperasi melalui LPDB-KUMKM dalam bentuk perluasan modal kerja bagi koperasi terdampak Covid-19 dengan bunga maksimum 3 persen. Pada Tahun 2020 mencapai Rp2,6 Triliun dan Tahun 2021 Rp 9,1 Triliun.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah