Laporan Warga Lambat Diproses Terkait Pencemaran Sungai Malili, Ditpropam Diminta Periksa Kapolres Luwu Timur

- 2 Mei 2023, 10:16 WIB
Sungai Malili diduga tercemar lingkungan akibat dugaan limbah perusahaan tambang
Sungai Malili diduga tercemar lingkungan akibat dugaan limbah perusahaan tambang /Foto: jadesta.kemenparekraf go id/

BERITA SUBANG - Pengamat hukum Fajar Trio mengatakan ketika Polisi tidak menindaklanjuti laporan warga maka berpotensi melanggar Peraturan Kapolri dan bisa dilaporkan ke Propam. Menyusul belum ditindaklanjutinya laporan warga terkait dugaan pencemaran Sungai Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Jika pihak Polres Luwu Timur tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, maka mereka berpotensi melanggar Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk itu pelapor bisa melaporkan ke Divpropam Polri dan Kompolnas, untuk memeriksa Kapolres Luwu Timur," kata Fajar Jakarta, Selasa 2 Mei 2023.

Fajar menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Baca Juga: Sungai Malili Tercemar Limbah Diduga Dampak PT CLM, Pemerintah Diminta Serius Sikapi Kerusakan Lingkungan

Diduga aliran limbah PT CLM versi ZAS, mengalir ke Sungai Malili. Sebabnya, terhadap Polres Luwu Timur diminta untuk memprosesnya, sebelumnya sempat viral di sosial media tagar #PercumaLaporPolisi.

"Seharusnya berkaca dari kasus viral tersebut Polres Luwu Timur bisa introspeksi dan berbenah diri, karena jika menolak laporan masyarakat, yang jelek namanya ya Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri dan mencoreng marwah Korps Bhayangkara," ujarnya.

Sebabnya dia menghimbau Polres Luwu Timur untuk memproses laporan warga tersebut, bila tidak, bisa saja Kompolnas hingga Divpropam Mabes Polri didesak untuk turun tangan atas kondisi tersebut.

Baca Juga: Performa PT AMPR dan CLM Membaik Ditangan Helmut dan Thomas, Beda Sama William Sempat Berurusan Sama KPK

Diketahui, Tagar #PercumaLaporPolisi menggema di Twitter sebagai bentuk reaksi atas penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM versi ZAS pada Jumat 28 April 2023.

Koordinator massa, Malik mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu. "Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik.

Menurutnya pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan kemana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat.

"Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: Praktisi Hukum Sarankan Kasus Helmut Bisa Ajukan PTUN, Pengacara Nilai Polisi Gagal Paham

Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.

Baca Juga: Polda Sulsel Tahan Helmut Hermawan Dalam Kondisi Sakit!, Halius: Ada SPDP Jaksa Wajib Ingatkan Polisi

Bakornas LKBHMI PB HMI pun mendesak Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehenship untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.

Menurutnya, terduga pelaku bisa dijerat pidana maupun sanksi administrasi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Sebelumnya diberitakan PT CLM sedang mengalami konflik kepemilikan saham yang melibatkan Wamenkumham EOSH. Kasusnya sendiri telah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x