Performa PT AMPR dan CLM Membaik Ditangan Helmut dan Thomas, Beda Sama William Sempat Berurusan Sama KPK

- 25 April 2023, 08:29 WIB
Sebuah ilustrasi perusahaan tambag yang tengah melakukan aktivitas. Seperti ketika Helmut dan Thomas menangani perusahaan tambang yang performanya terus meningkat.
Sebuah ilustrasi perusahaan tambag yang tengah melakukan aktivitas. Seperti ketika Helmut dan Thomas menangani perusahaan tambang yang performanya terus meningkat. /Foto: Ilustrasi/Freepik/Freepik

BERITA SUBANG - Helmut Hermawan mengaku bahwa dirinya salah satu direktur di perusahaan tambang yakni PT APMR dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) sekitar tahun 2019, sebelum Dion Pongkor hadir membela William Van Dongen.

"Saya luruskan bahwa jika William Van Dongen pernah menjadi direktur utama di PT APMR pada tahun 2013 saja. Jadi jangan disamain APMR di tahun 2013 ketika dipegang sama William itu sedang diambang hancur-hancurnya," ujar Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa dalam keterangannya, Jakarta, Senin 24 April 2023.

Karenanya Rusdianto menilai tudingan kuasa hukum PT CLM Dion terhadap Helmut sebagai kliennya telah menyesatkan, dan tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Praktisi Hukum Sarankan Kasus Helmut Bisa Ajukan PTUN, Pengacara Nilai Polisi Gagal Paham

"Karena yang disampaikan Dion Pongkor itu menyesatkan juga. Tidak sesuai data dan mungkin hanya berdasarkan keterangan dari kliennya. Mungkin kliennya juga lupa barangkali," tutur dia.

Dia pun menduga ketika era William perusahaan tersebut pernah tersangkut kasus dugaan suap oknum PN Jaksel yang ditangani KPK terkait perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.

"Itu sebelum Helmut masuk. Makanya saat itu Jumiatun sebagai pemilik sahamnya, William yang warga negara Belanda itu bahkan tidak punya saham sama sekali. Dia hanya sebagai direktur di tahun 2013 itu. Nah ketika APMR sedang mengalami masa suram, disaat itulah Jumiatun menjual sahamnya ke mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Thomas Azhali," ujar dia.

Baca Juga: Polda Sulsel Dinilai Tak Penuhi Hak Kesehatan Helmut, Pengacara: Zalim

Lanjut Rusdianto Matulatuwa berbeda ketika perusahaan di tangan dingin Helmut dan Thomas, perusahaan tambang itu terus membaik peformanya. Sebab itulah, William dan pihak-pihak lain yang pernah melepaskan semua saham APMR berusaha merebut kembali saham tersebut diduga dengan cara melakukan kriminalisasi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x