Helmut Hermawan Ajukan Permohonan Hak Kesehatan, Komnas HAM Berkirim Surat Ke Polda Sulsel

- 25 Maret 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi Hukum: Helmut Hermawan meminta permohonan perawatan kesehatan yang saat ini ditahan di Polda Sulsel
Ilustrasi Hukum: Helmut Hermawan meminta permohonan perawatan kesehatan yang saat ini ditahan di Polda Sulsel /Foto: Pixabay/Succo/

BERITA SUBANG - Pihak Helmut Hermawan melalui tim kuasa hukumnya Rusdianto Matulatuwa menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, mereka meminta perlindungan HAM, lantaran mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sedang sakit yang saat ini masih dalam tahanan Polda Sulawesi Selatan.

Hasil pertemuan itu Komnas HAM dalam suratnya tertanggal 20 Maret 2023 bahwa pengadu melaporkan adanya dugaan kesewenangan dalam pemenuhan hak kesehatan Helmut Hermawan saat ditahan dan ditangkap sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga: Ramai Di Medsos Kasus Helmut, Pengamat: Kapolri Diminta Ambil Tindakan Adanya Dugaan Kriminalisasi

Seperti dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/1X/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam surat keterangan Komnas HAM yang ditandatangani Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan tertulis Helmut Hermawan saat ini dalam kondisi sakit cukup berat yang mengakibatkannya sulit bangun dan oleh karenanya menyampaikan permohonan agar dapat menjalani perawatan kesehatan.

“Tetapi tidak diberikan izin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bahkan masih harus menjalani pemeriksaan atas kasusnya."

Hari juga menyampaikan jika Helmut Hermawan melalui kuasa hukumnya telah meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Baca Juga: Kubu Helmut Hermawan Beberkan Kronologis Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Kemenkumham

Menurutnya, rekomendasi tersebut penting disampaikan oleh Komnas HAM, sebab kasus ini menjadi atensi publik.

"Sesuai kewenangan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x