BERITA SUBANG - Kasus antara PT APMR dan PT Assera Mineralindo Investama terkait dugaan perebutan paksa perusahaan hingga berujung kriminalisasi terhadap eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan yang ditangani Polda Sulawesi Selatan nampaknya kesulitan memahami perkara tersebut.
Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa menilai nampaknya polisi kesulitan memahami mana persoalan perdata dan administrasi dalam sengketa pertambangan tersebut.
"Inti dari permasalahan ini adalah, polisi gagal paham dan tak mampu membedakan mana yang menjadi masalah perdata dan administrasi," kata Rusdianto dalam keterangannya, Jakarta, Senin 17 April 2023.
Ia menilai kepastian terhadap asas ultimum remedium pada kasus Helmut Hermawan, justru berubah menjadi premium remedium. Ini Kriminalisasi.
"Ketika ini adalah suatu masalah administrasi, khususnya masalah tambang, maka ESDM menjadi suatu hal yang penting untuk didapatkan menjadi keterangan yang valid. Ini ESDM aja gak ada komplain, RKAB bahkan tetap keluar," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya telah melakukan upaya hukum yang dikembalikan kepada asasnya, yakni bermula dari sebuah perjanjian awal antara pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Diduga Korban Kriminalisasi Pelanggaran Administrasi
"Pasalnya polisi menafsirkan ada tindak pidana di sengketa bisnis PT CLM. Artinya kami ini sengaja dijebak dalam suatu proses pidana. Jadinya benar salah nanti dibuktikan di pengadilan. Apa seperti itu kerangka berpikir pemidanaan oleh institusi kepolisian era sekarang?" ungkapnya.