"Karena konteks saringan yang utama ini akan menjadi amanat kepada penegak hukum kalau kita membaca di dalam pasal 109 KUHAP. Kalau memang tidak terpenuhi harus diberhentikan, konteks dihentikan lebih awal kan lebih baik," tutur dia.
Baca Juga: Kubu Helmut Hermawan Beberkan Kronologis Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Kemenkumham
Dalam kasus pertambangan yang melilit Helmut Hermawan, ia menilai konteksnya bisa ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kaitannya dengan pertambangan, kontrak karya pertambangan atau masalah perizinan pertambangan, maka konteksnya PTUN menjadi yang utama.
"Itu yang disebut sebagai tindakan bijak, dibanding kemudian memaksakan diri untuk memproses pidananya gitu, yang pada akhirnya unsurnya terutama unsur perbuatan yang melawan hukum itu kita ragukan pemenuhannya," tandasnya.***