Sebagaimana diketahui saat ini Helmut Hermawan masih berada didalam tahanan Polda Sulsel dan dalam kondisi sakit, kendati demikian tim penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel belum memberikan kesempatan untuk berobat secara layak.
Rusdianto mengaku telah berkirim surat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Irwasum, Divisi Propam dan Kompolnas namun hanya Komnas HAM saja yang menanggapi permasalahan yang dihadapi kliennya.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan dalam konteks dasar perbuatan melawan hukum sebuah kasus dasarnya adalah satu konsep bahwa perjanjian itu merupakan ranah keperdataan, maka penyelesaian perjanjian keperdataan atau memverifikasinya menjadi lebih penting dibanding konteks hukum pidana.
"Ini yang tadi saya sebut prejudical di dalam Pasal 81 KUHP lama ini sebetulnya mensyaratkan itu. Yakni memastikan apakah unsur melawan hukum ini bisa atau tidak terpenuhi," ungkap dia.
Karena itu, kata dia kalau dikatakan ini belum terverifikasi maka sebetulnya penegak hukum juga sulit untuk memastikan apakah unsur di dalam pasal-pasal yang ditunjukkan itu bisa terpenuhi atau tidak atau sempurna atau tidak terpenuhi pemenuhannya.
Baca Juga: Ramai Di Medsos Kasus Helmut, Pengamat: Kapolri Diminta Ambil Tindakan Adanya Dugaan Kriminalisasi
Ia menghimbau aparat penegak hukum ada baiknya menahan diri untuk menggunakan hukum pidana menunggu konteks penyelesaian hukum lainnya itu menjadi terverifikasi terlebih dulu baik dalam konteks keperdataannya maupun dalam PTUN-nya.
"Ada seolah-olah pandangan bahwa setiap laporan itu tidak boleh ditolak, harus diterima," ungkap dia.
Namun demikian, sesungguhnya mekanisme di dalam kepolisian sendiri itu harusnya menyaring dulu perkara-perkara yang masuk, apakah memang mekanisme penyelesaiannya harus kemudian melalui proses peradilan pidana atau sebetulnya ini bukan peristiwa pidana.