Helmut Hermawan Ajukan Permohonan Hak Kesehatan, Komnas HAM Berkirim Surat Ke Polda Sulsel

- 25 Maret 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi Hukum: Helmut Hermawan meminta permohonan perawatan kesehatan yang saat ini ditahan di Polda Sulsel
Ilustrasi Hukum: Helmut Hermawan meminta permohonan perawatan kesehatan yang saat ini ditahan di Polda Sulsel /Foto: Pixabay/Succo/

Komnas HAM menyebut jika hak atas kesehatan bagi orang-orang yang dirampas kemerdekaannya dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Hukum Itu Tegak Berdiri Bahkan Langit Runtuh Sekalipun

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa hak atas kesehatan itu sebagai salah satu HAM yang harus dihormati.

"Kapolri bahkan Kapolda Sulsel sejatinya harus memberikan hak tersebut kepada Helmut Hermawan. Sebab ini menyangkut HAM!” kata Fickar.

"Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, jadi semua hak-hak Helmut khususnya hak atas kesehatannya sebagai manusia harus diberikan, jika tidak berarti kepolisian melanggar UU," tandas Fickar.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

Sebagaimana diketahui Helmut Hermawan dijadikan tersangka oleh Polda Sulsel, lantaran diduga melakukan pemalsuan surat kepemilikan saham. Bersangkutan pun diduga mendapatkan kriminalisasi. Namun, ahli-ahli menilai kasus ini dinilai masuk ranah perdata, lantaran tidak adanya kesepakatan, saat terjadinya perubahan akta dalam pembagian saham.

Menurut Ahmad Redi, akademisi dan juga pakar bidang hukum pertambangan menilai karena dalam UU Minerba pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM sesuai dengan UU Minerba baik UU No 4 tahun 2009 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Minerba.

Baca Juga: Ketua IPW Ogah Penuhi Panggilan Ke 2 Polda Sulsel, Sugeng: Bertolak Belakang Dengan Presisi Kapolri

"Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujar Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x