Kubu Helmut Hermawan Beberkan Kronologis Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Kemenkumham

- 17 Maret 2023, 01:32 WIB
Kubu Helmut Hermawan Beberkan Kronologis Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Kemenkumham
Kubu Helmut Hermawan Beberkan Kronologis Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Kemenkumham /Foto: ilustrasi/pixbay/

BERITA SUBANG - Rusdianto selaku kuasa hukum Helmut Hermawan membeberkan dugaan gratifikasi oleh oknum asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM terkait pengurusan administrasi di Ditjen AHU pada Kemenkumham.

Karenanya Rusdianto menghormati aksi laporan yang dilakukan Indonesian Police Watch atau IPW ke KPK dengan harapan ada tindak lanjutnya dalam kasus tersebut.

"Kami menghormati tindakan IPW untuk melaporkan ke KPK karena hal tersebut adalah tupoksi IPW sebagai pengawas dalam penegakan hukum," ujar Rusdianto kepada wartawan, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

Rusdianto membeberkan awal peristiwa yang dialami kliennya bawah posisi Helmut Hermawan adalah sebagai korban dugaan pemerasan, pasalnya tidak ada niatan untuk memberikan sejumlah dana kepada oknum pejabat seperti yang dilaporkan oleh IPW tersebut.

Adapun kata dia, pemberian dana senilai Rp 7 miliar kepada oknum asisten pribadi Wamenkumham berinisial EOSH itu, ketika pihak PT CLM meminta waktu untuk berkonsultasi terkait dengan permasalahan yang dialami Helmut Hermawan, kini tengah bermasalah dengan pihak ZAS, saat ini sebagai direktur utama PT CLM yang baru.

"Saat itu pak Wamen membawa sekaligus dua orang asprinya (asisten pribadi) di dalam pertemuan, nah diduga dua asprinya itu juga hadir di dalam satu ruangan," jelas dia.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

"Wamen mengatakan bahwa terhadap persoalan PT CLM ini dia mengamanatkan kepada dua orang aspri yang dianggap sebagai orang kepercayaannya. Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya," sambungnya.

Rusdianto menambahkan, biaya tersebut muncul dari pihak Wamen, namun ia tak tahu untuk apa peruntukannya. Dan, uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Sampailah Rp 7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya oknum (Aspri) Pak Wamen. Pertama itu sejumlah Rp 2 miliar melalui rekening, lalu Rp2 miliar lagi lewat rekening, baru yang Rp 3 miliar cash dalam bentuk mata uang asing yang diserahkan di ruangan oknum asistennya itu," tambahnya.

Baca Juga: Ketua IPW Ogah Penuhi Panggilan Ke 2 Polda Sulsel, Sugeng: Bertolak Belakang Dengan Presisi Kapolri

Dia menjelaskan dana tersebut diberikan semata-mata hanya mengabulkan permintaan dari atasan oknum asisten pribadi itu karena kliennya sangat menghormati sebagai orang nomor dua di Kemenkumham tersebut.

"Sehingga ia takut bila tidak memberikannya maka akan dianggap tidak sopan dan terkesan tidak menghargai, walaupun sebenarnya klien kami sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik," tuturnya.

Meskipun sejumlah dana tersebut telah diberikan, ternyata masalah yang dihadapi oleh Helmut Hermawan tak kunjung selesai. Salah satu pangkal permasalahannya, kata dia adalah pengurusan administrasi di Ditjen AHU. Namun, konsekuensinya gagal mengurus perizinan, alhasil perusahaan tersebut telah teralihkan ke pihak ZAS.

Baca Juga: Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Diduga Korban Kriminalisasi Pelanggaran Administrasi

"Karena diambil sama lawan, akhirnya akta kita yang terdaftar itu dikeluarkan dan akta lawan yang masuk. Maka secara formalitas kita dianggap tidak terdaftar," ujar dia.

Dengan tidak terdaftarnya pengajuan yang dilakukan oleh kliennya, mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan saat masih terdaftar di AHU menjadi ilegal.

"Konsekuensinya mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan ketika kita terdaftar di AHU itu menjadi 10 laporan pidana, karena dianggap ilegal yang awalnya RUPS kita legal karena kita dikeluarkan maka dia yang masuk, berarti kan dapat dikatakan kita menjadi ilegal. Padahal prosesnya di Ditjen AHU sangat ajaib!” sambungnya.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

Rusdi meyakini adanya indikasi kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya itu.

"Nah, kami berharap pihak kepolisian bisa menjunjung slogan ‘presisi’ yang selama ini didengungkan dengan bertindak secara fair tanpa keberpihakan pada pihak dan atau seseorang tertentu," tutur dia.

Saat itu, pihaknya pun meminta agar kepolisian bersikap netral dan tak memproses berbagai laporan pidana kepada kliennya, karena dirinya sedang mengajukan perbuatan perdata.

"Jadi sesuai dengan aturan perundangan maka pidananya harus dihentikan dulu menunggu perkara perdatanya inkraht," ucap dia.

Baca Juga: Aksi Baking Tambang Batubara di Sumsel Diduga Lama Terjadi, IPW: Periksa Oknum Polisi

Kini, diakui dia, sedang mengajukan gugatan keperdataan dan gugatan tata usaha negara. Namun, dia menilai hukum agak sulit untuk bergerak, diduga tersandera dengan berbagai kepentingan orang-orang besar itu.

"Malah ada karyawan yang ditahan karena dugaan pencurian dokumen di perkara yang lain. Beberapa diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Ini kan sebagai suatu hal yang tidak wajar, yang diperlihatkan dihadapan publik adalah penegakan hukum, namun sebenarnya semua ini adalah persekusi hukum!” tegasnya.

Menurut dia, nasib seseorang tak boleh dipermainkan, hak asasi serta nama baik kliennya telah dihancurkan. Bahkan, pihak keluarga pun kini menjadi sulit. Sehingga menurut Rusdi, pihaknya memohon Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan untuk merespon permasalahan tersebut.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x