BERITA SUBANG - KPK limpahkan berkas Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Suherlan terjerat dugaan suap fee 9 persen uang negara untuk pembangunan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masmudi, melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan kasus korupsi Suherlan dan Rifa Surya.
Berkas Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Jawa Barat (DPD PAN Subang), Suherlan, dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara berkas Rifa Surya, terlibat pada kasus sama, juga diserahkan KPK kepada Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat.