Kasus Angka Sakti 9 Persen Ketua Harian DPD PAN Subang Dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Jakarta Pusat

- 22 Desember 2022, 15:15 WIB
Kabag Humas KPK Ali Fikri sebut kasus Kedua Harian DPD PAN Subang Suherlan telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 21 Desember 2022.
Kabag Humas KPK Ali Fikri sebut kasus Kedua Harian DPD PAN Subang Suherlan telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 21 Desember 2022. /Humas KPK/Antara/

 

Rifa dan Suherlan kemudian menemui Sukiman di Gedung DPR RI menyampaikan keinginan Natan. 

 

Singkat cerita, Sukiman kemudian berhasil menggolkan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp49,9 miliar disetujui Banggar DPR RI.

 

Natan pun kemudian memenuhi kesanggupannya memberikan fee 9 persen sesuai kesepakatan.

 

Bercermin dari pengalaman itu, Natan kemudian kembali meminta Rifa, Suherlan, serta Sukiman untuk dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

 

Angka sakti 9 persen sebagai fee proyek kembali menjadi kesepakatan mereka, yang dikemudian hari direalisasikan.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x