Kasus Angka Sakti 9 Persen Ketua Harian DPD PAN Subang Dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Jakarta Pusat

- 22 Desember 2022, 15:15 WIB
Kabag Humas KPK Ali Fikri sebut kasus Kedua Harian DPD PAN Subang Suherlan telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 21 Desember 2022.
Kabag Humas KPK Ali Fikri sebut kasus Kedua Harian DPD PAN Subang Suherlan telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 21 Desember 2022. /Humas KPK/Antara/

 

Natan meminta Rifa membantu dirinya mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

 

Keinginan Natan kemudian disampaikan Rifa kepada Suherlan selaku Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PAN.

 

Rifa minta agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang saat itu anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

 

Berikutnya, Rifa, Suherlan, dan Natan melakukan pertemuan. Suherlan menyanggupi akan mengurusi permintaan Natan dengan syarat 

 

Natan kemudian menyepakati adanya pemberian sejumlah uang sebesar 9 persen dari nilai dana alokasi khusus APBN-P 2017 yang nantinya dicairkan, kepada Suherlan dan Rita.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x