Jaksa Putri Ayu Wulandari Aman Dari Pemeriksaan Jamwas, Tudingan Pemerasan Ke Agus Hartono Tak Terbukti

- 16 Desember 2022, 18:22 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono
Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono /Foto: Penkum Kejagung /

BERITA SUBANG - Jaksa Putri Ayu Wulandari yang dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap tersangka Agus Hartono akhirnya diputuskan tidak bersalah dari pemeriksaan Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Jamwas Ali Mukartono mengatakan dari pemeriksaan kedua belah pihak Putri Ayu Wulandari dan Agus Hartono diketahui tidak saling mengenal dan tidak ditemukan adanya percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun kepada tersangka Agus Hartono.

"Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan Pelapor, maka Tim Jam Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," ujar Ali Mukartono dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Amir Yanto Tindak Tegas Jaksa Kedapatan Berbuat Tercela, Jamwas Bangun Laporan Pengaduan Via Online

Kata dia, pemeriksaan oleh tim pengawasan dilakukan selama 21 hari kerja atas laporan tersangka Agus Hartono sebagai pelapor, terkait adanya dugaan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Tengah yakni Jaksa Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator tim penyidik, sekaligus terlapor yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor.

"Atas laporan pelapor, tim Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang diantaranya pelapor dan terlapor, 7 orang, tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari Pelapor," ujarnya.

Dijelaskan Ali Mukartono dalam laporannya, bahwa pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Agus Hartono.

Baca Juga: Kejagung Raih WTP, Jaksa Agung dan BPK Minta Jamwas Sebagai APIP Perkuat Pengawasan Intern

"Namun atas laporan tersebut, terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor AH dengan alasan pada 19 Juli 2022, terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB sampai jam 17.00 WIB (ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro)," tutur dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x