Kejagung Terima Berkas Tersangka Kasus Baru Ferdy Sambo, Jaksa Teliti Perkara 7 Perwira Polri

- 16 September 2022, 11:59 WIB
Tersangka Putri Candrawathi (kanan) melepas masker suaminya Irjen Ferdy Sambo (kiri) pada acara rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut pada Selasa 30 Agustus 2022. Keduanya terlihat saling mendukung, bagaimana jika ternyata Putri ada main dengan ARTnya
Tersangka Putri Candrawathi (kanan) melepas masker suaminya Irjen Ferdy Sambo (kiri) pada acara rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut pada Selasa 30 Agustus 2022. Keduanya terlihat saling mendukung, bagaimana jika ternyata Putri ada main dengan ARTnya /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/

BERITA SUBANG - Tersangka Ferdy Sambo bersama enam tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, dengan sangkaan Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) telah diterima tim jaksa penuntut umum pada pelimpahan berkas tahap I.

Adapun ke tujuh berkas perkara tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tujuh orang tersangka, itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (AP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), AKP Irfan Widhanto (IW).

Dengan berkas perkara para tersangka dengan nomor BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022 untuk tersangka Ferdy Sambo. Lalu, tersangka BW, dengan berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Baca Juga: Dituding Kawal Hingga Terima Suap dari Ferdy Sambo, Komnas HAM Tantang Pembuktian

Kemudian, tersangka ARA, dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022, tersangka CP, dengan berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022. tersangka HK, dengan berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Tersangka AN, dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022. Serta tersangka IW, dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Baca Juga: Bripka Ricky Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J Sejak di Jalan Saguling

Adapun Ferdy Sambo beserta enam orang tersangka lainnya diduga terseret dalam kasus tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x