Amir Yanto Tindak Tegas Jaksa Kedapatan Berbuat Tercela, Jamwas Bangun Laporan Pengaduan Via Online

- 6 Oktober 2021, 09:14 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto
Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto /Foto: Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto nampaknya tak main-main untuk menindak tegas kepada jajaran jaksa yang kedapatan melakukan perbuatan tercela kepada para pencari keadilan.

Pernyataan Amir Yanto sebagai bentuk sasaran rencana kerja Tahun 2021 untuk menuju Kejaksaan Hebat, yang disampaikan saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis 2021) Bidang Pengawasan yang dilaksanakan secara daring dan luring dari Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, selama dua hari ini, Selasa - Rabu, 5-6 Oktober 2021.

"Ada enam langkah kerja pada Rakernis 2021 bidang pengawasan, pertama tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran disiplin," kata Amir Yanto.

Baca Juga: Setia Untung Apresiasi Rakernis 2021 Bidang Pidsus, Jaksa Agung: Cara Kerja Out Of The Box

Kedua kata dia, responsif dan peka terhadap pelayanan publik; ketiga, optimalisasi kinerja, bekerja profesional dan proporsional untuk mencapai target kinerja maksimal; keempat, meningkatkan kredibilitas dan integritas serta mengembangkan perilaku terpuji dan keteladanan.

"Kelima peningkatan fungsi pengawasan fungsional guna mendukung pengawasan melekat; dan keenam, melaksanakan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional dengan menegakkan tujuh budaya tertib," terang dia.

Namun kata dia untuk mencapai sasaran itu dibutuhkan aparat pengawasan intern pemerintah yang mampu bekerja efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Kejagung Raih WTP, Jaksa Agung dan BPK Minta Jamwas Sebagai APIP Perkuat Pengawasan Intern

Karenanya dia meminta lakukan optimalisasi penyelesaian laporan pengaduan, perkuat peran Satuan Tugas (Satgas) Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); juga optimalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan giatkan pembangunan lingkungan kerja yang bersih dan bebas Korupsi; serta lakukan pembangunan satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x