Jaksa Agung Minta JPN Untuk Percepat Penghapusan Piutang Negara Eks Perkara Korupsi

- 28 September 2021, 15:29 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat arahan Rakernis 2021 Bidnag Jamdatun
Jaksa Agung Burhanuddin saat arahan Rakernis 2021 Bidnag Jamdatun /Foto: Pusepenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin minta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi. 

"Saya harap pedoman tersebut dapat memudahkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk bersinergi menuntaskan penghapusan piutang yang belum terselesaikan," kata Burhanuddin dalam sambutannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2021 pada bidang Jaksa Agung Musa Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Selasa 28 September 2021.

Adapun pedoman Jaksa Agung Burhanuddin yang diterbitkan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI, dimana terdapat bab yang mengatur tentang pengelolaan piutang negara.

Ditekankan dia, dalam Pendampingan Hukum khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa terbatas pada memberikan masukan dan saran yang diperlukan hanya dalam hal permasalahan yang diajukan.

Baca Juga: Diserang Ijazah Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung Burhanuddin, Spiritualis Sebut Waspadai Propaganda

"Hindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan Barang dan Jasa, serta dilarang keras melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan barang dan jasa dari pemohon," tuturnya.

Dia mengingatkan peran penting jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pendampingan hukum program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah disampaikan dalam bentuk Surat Jaksa Agung tentang Pelaksanaan Pendampingan dalam rangka mendukung program PEN.

"Saya minta setiap insan Adhyaksa harus memiliki kompetensi yang baik untuk mendampingi setiap program pemerintah, termasuk program PEN, serta mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara," tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Klarifikasi Isu Ijazah Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung, Kapuspenkum: Dipastikan Itu Salah

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x