Lanjut dia, terhadap yang bersangkutan Agus Hartono dan Putri Ayu Wulandari telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal.
"saling tidak membenarkan keterangan masing-masing," tuturnya.
JaBaca Juga: Kajati Jabar Ade Adhyaksa Dilaporkan Ke Jamwas Terkait Dugaan Kriminalisasi Perkara Andy Tediarjo
Seperti diketahui, pelapor Agus Hartono merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Jateng.
Dari tiga kali pemeriksaan terhadap Agus Hartono di Kejati Jateng, terlapor Putri Ayu Wulandari menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.
Kendati demikian pihak tersangka Agus Hartono melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya melayangkan surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan itu lantaran mereka mengganggap tim pemeriksa Jamwas belum menyampaikan keputusan dari hasil pemeriksaan terhadap Jaksa Putri Ayu Wulandari ke publik.***