Iwan Bomba Diduga Pihak Dibalik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan Baldan

- 10 Desember 2022, 17:59 WIB
Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat
Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat /Foto: FB @ferrymursildanbaldan/

"Seharusnya polisi bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta secara independen dan profesional serta berkeadilan dalam menangani perkara. Intinya, penegakan hukum harus sesuai alat bukti, tidak boleh ada kriminalisasi," kata Suparji.

Ia pun menyarankan agar Hanifah Husein sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, mengajukan praperadilan. "Ya (mengajukan) praperadilan, jika statusnya tersangka," katanya.

Baca Juga: Buntut Kriminalisasi Istri Ferry Mursyidan Baldan, Pakar: Perlu SP 3, Jaga Integritas Polri

Senada Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika pihak kuasa hukum tersangka atau pihak yang merasa dirugikan memilik bukti yang otentik, harus dilihat relevansinya.

"Berkaitan dengan kasus ini jika memang ada dugaan kriminalisasi harus diusut. Jika ada bukti otentik juga harus dilihat relevansi dan admisibilitasnya," ujar Akbar.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun menyarankan agar Hanifah Husein juga membuat laporan terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Iwan Bomba dalam kasusnya.

Baca Juga: Begini Modus Mafia Tambang di Sumsel hingga Support Dana Pilpres

"Bukti-bukti otentik tersebut tidak akan berdampak apa-apa bila tidak ada laporan pada kepolisian. Iya (harus buat laporan)," kata Bambang.

Kata dia, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harusnya memang sudah menjadi tupoksi kepolisian untuk adil. Namun pada fakta di lapangan, tak ada yang bisa memastikan kinerja kepolisian bisa obyektif dan tak melakukan abuse of power hingga kriminalisasi.

"Tetapi fakta-fakta di lapangan nyaris tak ada lembaga yang bisa memastikan bahwa kerja kepolisian bisa obyektif dan transparan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Akibatnya yang muncul adalah abuse of power, salah satunya potensi melakukan kriminalisasi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x