Iwan Bomba Diduga Pihak Dibalik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan Baldan

- 10 Desember 2022, 17:59 WIB
Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat
Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat /Foto: FB @ferrymursildanbaldan/

BERITA SUBANG - Pihak Hanafiah Husein istri dari mendiang Ferry Mursyidan Baldan melalui pengacaranya Marudut Hasiholan telah mengantongi bukti otentik terkait adanya kriminalisasi yang diarahkan kekliennya dalam kasus dugaan penggelapan saham PT Batubara Lahat.

"Sosok Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas adalah pihak yang patut diduga sebagai dalang kriminalisasi Hanifah Husein," kata Marudut Hasiholan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.

"Kami memiliki bukti otentik yang secara jelas menyebutkan peran Iwan Bomba dalam melakukan upaya hostile take over tambang diatas IUP PT Batubara Lahat," lanjut dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Iwan Bomba: Belum Ada Putusan Pengadilan soal Keterkaitan Hukum antara Hanifah dengan Bomba Group

Seperti diketahui, Hanifah Husein istri dari mantan menteri ATR/BPN itu diduga korban kriminalisasi penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri sejak setahun lalu dan telah dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan saham tambang di Lahat, Sumatera Selatan.

Lanjut Marudut pihaknya akan melaporkan oknum notaris yang terlibat di dalam upaya kriminalisasi ini. Marudut pun menyesalkan penyidik Bareskrim Polri yang diduga menjadi 'kaki tangan' untuk melancarkan rencana mafia untuk menguasai tambang orang lain.

"Kami sangat menyesalkan mengapa Bareskrim Polri bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melegalkan keinginan mereka menguasai lahan tambang milik orang lain," ujarnya.

Baca Juga: Klarifikasi Pengacara Iwan Bomba Terkait Pemberitaan di Berita Subang

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya bekerja sesuai dengan alat bukti, profesionalitas dan berkeadilan serta tak boleh ada kriminalisasi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x