Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat

- 4 Oktober 2022, 10:12 WIB
Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat
Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat /Foto: FB @ferrymursildanbaldan/

Menurutnya, kasus ini secara hukum ada upaya penyanderaan terhadap seseorang, apalagi polisi terlebih dahulu meminta mereka menghubungi pihak ketiga.

Baca Juga: Buntut Kriminalisasi Istri Ferry Mursyidan Baldan, Pakar: Perlu SP 3, Jaga Integritas Polri

"Kondisi ini sudah di luar aturan perundang-undangan, tidak sesuai SOP dan Polri justru melanggar aturan-aturan yang mereka buat. Bisa menimbulkan multitafsir. Kok bisa sebuah perbuatan pidana selesai, bilamana tersangka menghadap ke pihak ketiga. Terjadi juga penyanderaan sekian jam, padahal hanya boleh 1x24 jam seseorang diperiksa," ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa kriminalisasi berkedok penyerobotan paksa yang dialami Hanifah Husein bukanlah satu-satunya yang terjadi saat ini, ada beberapa korban lain yang mengalami hal yang sama, antara lain kasus Titan Energy.***

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka sejak Agustus 2021, yakni Hanifah Husein dan dua lainnya, WW serta PBF atas dugaan penggelapan saham PT BL.

Kasus kriminalisasi Hanifah Husein juga menjadi topik webinar yang dihadiri oleh IPW, Kompolnas, para pakar hukum serta pengamat pada hari Jumat 30 September 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x