Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat

- 4 Oktober 2022, 10:12 WIB
Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat
Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat /Foto: FB @ferrymursildanbaldan/

MEDIUSNEWS - Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar menilai kliennya diduga ditekan oleh oknum penyidik Bareskrim untuk mengembalikan saham kepada PT BL. Padahal, kata dia, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.

Bahkan pihaknya memiliki bukti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang ingin menguasai PT BL yang notabene telah diselamatkan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dari kebangkrutan.

"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang PT BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal lho. Jelas kehadiran pihak ketiga ini mengganggu atau ingin mengambil batubara dari lahan PT BL dan mencoba mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh RUBS dan juga BL," kata Marudut dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Perusahaan Batubara Diduga Memiliki Itikad Jahat, Pengamat: Instrumen Hukum Pidana Menanti

Hal itulah, kata dia, menjadi bukti bahwa Hanifah Husein yang notabene istri eks menteri ATR BPN Ferry Mursyidan Baldan dan tersangka lainnya dikriminalisasi oleh oknum penyidik Bareskrim Polri. Kemdati demikian pihaknya tengah berupaya apa yang disebut dengan restorative justice.

Hanya saja oknum penyidik sempat mengatakan bahwasanya terlepas masalah saham itu sudah dikembalikan, penetapan status tersangka atau penanganan perkara ini harus tetap lanjut padahal kasus ini adalah delik aduan bukan delik umum.

"Jadi jelas, PT BL bersama oknum penyidik dan oknum pihak ketiga ini, diduga ingin mencoba untuk membatalkan seluruh perjanjian yang telah disepakati dan menurut kami aksesnya adalah melalui laporan pidana yang berujung pada serangkaian kriminalisasi. Bahkan tekanan dari oknum penyidik dan psudah cukup mengganggu psikis dari klien kami, sehingga keputusan pemidanaan yang diambil tentunya juga menjadi tidak jernih," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Pengusaha Diduga Jual Batubara Ilegal, Haris Azhar: Bakal Proses Secara Hukum

Sementara, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menilai soal penetapan tersangka terhadap Hanifah Husein atas dugaan penggelapan saham PT Batubara Lahat (BL) sangat sarat kriminalisasi dari aparat.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x