Jangan Mau Ditilang Polisi Secara Manual, Polri Gelar Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022

- 29 September 2022, 23:45 WIB
Ilustrasi. Polisi wajib lakukan tilang secara elektronik atau ETLE di Operasi Zebra 2022.
Ilustrasi. Polisi wajib lakukan tilang secara elektronik atau ETLE di Operasi Zebra 2022. /Antara/Ardiasyah

Polisi hanya diperbolehkan menilang dengan cara elektronik atau ETLE.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual," kata AKBP Agung Nugroho di laman Korlantas Polri, Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Jadikan Bendera Merah Putih Jadi Keset Kaki

"Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” terangnya, menegaskan.

AKBP Agung Nugroho berpesan kepada para pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kolusi Pengusaha dan Polisi Cerita Lama, Sudah Ada Sejak Jaman Orba

Namun demikian, masyarakat pengguna jalan tidak perlu khawatir, Polisi pada Operasi Zebra 2022 akan bertindak profesional, simpatik melayani dan membantu masyarakat.

AKBP Agung Nugroho menekankan anggota Polantas harus bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” tuturnya, sesuai arahan dari Kakorlantas Polri.***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah