Jangan Mau Ditilang Polisi Secara Manual, Polri Gelar Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022

- 29 September 2022, 23:45 WIB
Ilustrasi. Polisi wajib lakukan tilang secara elektronik atau ETLE di Operasi Zebra 2022.
Ilustrasi. Polisi wajib lakukan tilang secara elektronik atau ETLE di Operasi Zebra 2022. /Antara/Ardiasyah

BERITA SUBANG - Polri jadwalkan Operasi Zebra mulai 3-16 Oktober 2022. Tilang tidak boleh manual, Polisi hanya boleh menilang secara elektronik atau ETLE.

Jadi Anda jangan mau ditilang Polisi secara manual.

Korlantas Polri akan gelar Operasi Zebra 2022. Operasi Zebra dilaksanakan dua minggu, mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi para pengemudi kendaraan bermotor (ranmor), baik roda dua maupun lebih, silahkan persiapkan dan lengkapi segala sesuatu terkait berkendara di jalan raya sesuai aturan lalulintas yang berlaku.

Baca Juga: Pascakenaikan Harga BBM, Polisi-TNI Cirebon Kota Monitoring SPBU

Pengemudi ranmor yang kedapatan melanggar aturan lalulintas akan ditegur secara simpatik oleh Polisi, dan ditilang secara elektronik atau ETLE.

Polisi dilarang menilang pengendara secara manual.

Baca Juga: Pernah jadi Kapolres Subang, Kombes Agus Nur Patria Dipecat jadi Polisi karena Terlibat Kasus Sambo

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, menyebut polisi dilarang menilang dengan cara manual dalam tindakan sanksi yang diberlakukan kepada pelanggar Operasi Zebra 2022.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x