BERITA SUBANG - Pernah jadi Kapolres Subang, kini Kombes Agus Nur Patria bernasib tragis harus menerima pil pahit dipecat Polri.
Kombes Agus Nur Patria merupakan perwira yang pernah menjadi Kapolres Subang di wilayah Polda Jabar saat dirinya masih menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tahun 2015 silam.
Eks Kaden A Biropaminal, Kombes Agus Nur Patria dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kombes Agus Nur Patria dinilai majelis terbukti merintangi penyidikan kasus Brigadir Yosua Huatabarat (Brigadir J), dengan menghilangkan alat bukti (obstruction of justice).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kombes Agus terbukti menghilangkan alat bukti DVR CCTV pos keamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, dan tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Selain itu, Kombes Agus disebut terbukti melakukan pemufakatan dengan tersangka perkara merintangi penyidikan termasuk Ferdy Sambo.
Kombes Agus Nur Patria terbukti membantu dugaan peristiwa pidana eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo,
“Hasil keputusan sidang kode etik memutuskan bahwa, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” kata Irjen Dedi, di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 September 2022.