Nekad Bantu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Akhirnya Dipecat

- 8 September 2022, 10:24 WIB
Kombes Pol. Agus Nur Patria saat menjalani sidang etik polri, Rabu, 7 September 2022.
Kombes Pol. Agus Nur Patria saat menjalani sidang etik polri, Rabu, 7 September 2022. /tangkapan layar/Youtube Polri TV Radio/

BERITA SUBANG - Eks Kaden A Biropaminal, Kombes Agus Nur Patria dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam Sidang etik tebukti Kombes Agus terbukti membantu eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, merintangi penyidikan kasus Brigadir Yosua Huatabarat (Brigadir J), dengan menghilangkan alat bukti.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan setelah majelis secara bulat menyatakan Agus terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Mabes Polri Klarifikasi Soal Anak Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Kapolri: Modal 'Air Mata Buaya', Usaha Ferdy Sambo Tutupi 'Bau Busuk' Pembunuhan Sangat Kuat 

“Hasil keputusan sidang kode etik memutuskan bahwa, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” kata Irjen Dedi, di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Kombes Agus, lanjut Kadiv Humas, terbukti menghilangkan alat bukti DVR CCTV pos keamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, dan tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Selain itu, Kombes Agus disebut terbukti melakukan pemufakatan dengan tersangka perkara merintangi penyidikan termasuk Ferdy Sambo.

 Baca Juga: Wewenang Ferdy Sambo Telah Dilucuti, Kapolri Minta Penyidik dan Timsus Tak Perlu Ragu

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x