GP Ansor: Gugatan PB Al-Khairiyah ke Menag Yaqut dan HKBP Mengada ada

- 20 September 2022, 09:16 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bersama jemaah haji asal Indonesia tahun 2022.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bersama jemaah haji asal Indonesia tahun 2022. /MCH 2022

BERITA SUBANG - GP Ansor Cilegon menilai gugatan Sekjen Pengurus Besar Al-Khairiyah, Ahmad Munji terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Walikoto Cilegon serta pengurus Gereja HKBP terkait pendirian gereja HKBP Maranatha Cilegon, terkesan mengada-ada.

"Gugatan Al Khairiyah itu mengada-ada. Mereka harus memahami bahwa kapasitas Gus Yaqut itu sebagai Menteri Agama, Menteri semua Agama" kata Ketua GP Ansor Cilegon, Sholeh Safe'i melalui keterangan tertulis, Senin 19 September 2022.

Menurut Gus Alex sapaan Sholeh Safe'i, Menag Yaqut memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada seluruh umat beragama di Indonesia.

 Baca Juga: Cegah Polarisasi Agama Jelang Pemilu 2024, Kemenag Luncurkan Aplikasi UstadzKita

Baca Juga: Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP

"Itu sah-sah saja ketika ada warga negara yang meminta bantuan dalam konteks pendirian tempat ibadah, termasuk pembangunan Gereja," ujar Gus Alex.

Gus Alex menyayangkan pernyataan Sekjen PB Al Khairiyah, Ahmad Munji, yang menyebut proses ini memiliki kepentingan tersembunyi yang menjadikan aturan sebagai bungkus.

"Tidak ada kepentingan apa-apa, ini hanya kewajiban negara untuk mendengarkan beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat, dan Menteri Agama memeluk kewajiban melayani bagi semua agama dengan bersikap adil dengan tidak membeda-bedakan, “ kata Gus Alex.

Baca Juga: Tolak Pendirian Izin Gereja Termasuk HKBP, Cilegon Masuk Peringkat Anjlok Indeks Kota Toleran

Baca Juga: Komentar Demokrat Soal Penjegalan Anies Sebagai Capres 2024, Bikin PDI-P Ngakak

Soal prosedur dan mekanisme mesti dilalui, menurut Gus Alex, Menteri Agama sebagai bagian dari Pemerintah membuat pernyataan yang intinya memberitahu masyarakat Cilegon bahwa ada usulan pendirian tempat ibadah oleh HKBP.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama ingin transparan dan jelas. Hanya saja banyak yang tidak mengerti arah pernyataan Menteri Agama," jelas Gus Alex.

Menurut Gus Alex, pernyatan Menag juga bagian dari edukasi penting buat masyarakat.

“Yang semestinya bisa dilakukan oleh Lembaga-lembaga agama dan pendidikan di daerah. Berapa persen masyarakat yang mengerti perihal syarat pendirian tempat ibadah? Kasian bagi mereka yang belum mengerti dan menjadi korban tandatangan," kata Gus Alex.

 Baca Juga: Menag dan HKBP Maranatha Digugat, PB Al Khairiyah:Cilegon Lebih Baik Tanpa Gereja

Sebelumnya, Ahmad Munji mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebagai tergugat 1, HKBP Maranatha Cilegon sebagai tergugat 2, dan tergugat 3 yakni Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.

Selain itu tercantum dalam perkara ini melibatkan turut tergugat 1 Wali Kota Cilegon, turut tergugat 2 Wakil Walikota Cilegon, turut tergugat 3 Ketua DPRD Kota Cilegon, turut tergugat 4 Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon, turut tergugat 5 Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, turut tergugat 6 Kepala Kementrian Agama Kota Cilegon, turut tergugat 7 Lurah Kelurahan Gerem, turut tergugat 8 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon, turut tergugat 9 Edi Ariyadi Mantan Sekda Kota Cilegon, dan turut tergugat 10 yakni mantan Kepala Desa Gerem H. Nasir.***

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah