Advokat Muslim: Surat Edaran Menag tak Memiliki Kekuatan Hukum

- 24 Februari 2022, 15:19 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat meluncurkan program sertifikasi halal gratis atau program Sehati
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat meluncurkan program sertifikasi halal gratis atau program Sehati /Foto: Instagram halal.indonesia/

BERITA SUBANG - Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta masjid dan mushola tetap istiqomah mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara.

AMMI minta muadzin tidak perlu risau dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Surat Edaran Menag tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum (bagi masjid dan mushola). Jadi saya menyarankan muadzin tetap mengumandangkan adzan menggunakan surat pengeras suara," kata Pendiri AMMI Ali Yusuf, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Penjelasan Menag Yaqut Soal Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Ali Yusuf mengatakan, memang masih banyak yang belum tahu bahwa Surat Edaran Menag Yaqut itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipatuhi, masjid dan mushola pasti tak akan mentaati SE Menag. 

"Saya yakin masyarakat tidak akan menghiraukan SE Menag, bukan karena tahu bahwa SE itu tidak ada kekuatan secara formil dan materiil, melainkan aturan tersebut mengganggu aqidah," katanya.

Ali memastikan SE bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving). Sehingga SE tidak bisa dijalankan oleh masyarakat pada umumnya dalam hal ini jamaah masjid dan mushola.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Menag Yaqut Cari Masalah dan Bikin Gaduh

"Dari segi formatnya SE ini berlaku bagi internal atau bawahan dari yang mengeluarkan SE. Masjid dan mushola ini bukan bawahan dari Menang Yaqut jadi tidak berlaku tidak ada kewajiban struktur organisasi di dalam masjid menaati SE Menag," katanya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah