Menag Yaqut Cholil Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 10:16 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan mengenai penggunaaan pengeras suara di Masjid.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan mengenai penggunaaan pengeras suara di Masjid. /kemenag

BERITA SUBANG -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara (toa) di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama.

Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, dikutip Antara, Rabu 23 Februari 2022.

 Baca Juga: KH Cholil Nafis: 'Tidak Elok Membandingkan Suara Toa Masjid Dengan Gonggongan Anjing'

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut.

Yaqut menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa. Namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.

Dia menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

 Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polda, Tuduhan Penistaan Agama Jadi Pasal

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x