Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polda, Tuduhan Penistaan Agama Jadi Pasal

- 24 Februari 2022, 10:50 WIB
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.*
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.* /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut

 

BERITA SUBANG - Roy Suryo, bersama Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas tuduhan penistaan agama.

Hal yang dipermasalah Roy Suryo terkait ucapan Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

“Kami (Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia) akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, lewat pesan singkat, Kamis, 24 Februari 2022.

Rencana pelaporan ke polisi ini juga disampaikan Roy Suryo melalui akun Twitternya.

"Nah itu, benar mas. Sungguh terlalu," kata Roy Suryo Kamis, 24 Februari 2022.

 Baca Juga: KH Cholil Nafis: 'Tidak Elok Membandingkan Suara Toa Masjid Dengan Gonggongan Anjing'

Roy mengatakan bersama KPI akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya, Kamis 24 Februari 2022 hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pelaporan ini, Roy Suryo juga berjanji akan membawa bukti-bukti rekaman audio visual pernyataan Yaqut.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x