Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polda, Tuduhan Penistaan Agama Jadi Pasal

- 24 Februari 2022, 10:50 WIB
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.*
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.* /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut

Menurut Roy Suryo, Yaqut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Roy sebelumnya melalui cuitan di Twitter menyampaikan sindiran ke Yaqut.

Roy Suryo mengakui heran dengan pernyataan politikus PKB itu yang bandingkan suara azan melalui toa masjid dengan gonggongan anjing.

 Baca Juga: Fadli Zon : Menag Seharusnya Benahi Masalah Haji dan Umrah, bukan Bunyi Toa Masjid

"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR," kata Roy, dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2, Rabu malam 24 Februari 2022.

Ucapan Yaqut yang membandingkan perihal aturan toa masjid dalam kumandang azan dengan gonggongan anjing disampaikan di Pekanbaru, Riau, Rabu 23 Februari 2022.

Kepada wartawan, dia awalnya menjelaskan peraturan terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid untuk azan dan pengajian. Dia mengatakan aturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antarumat beragama agar lebih harmonis.

Namun, ia menekankan aturan itu bukan berarti melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa dalam mengumandangkan azan.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah