Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Ini Rinciannya

- 21 Februari 2022, 14:14 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas y
Menag Yaqut Cholil Qoumas y /Instagram.com/@gusyaqut./

BERITA SUBANG- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu mengatur durasi takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Setelahnya, masjid/musala dapat tetap melanjutkan takbir dengan pengeras suara bagian dalam.

 Baca Juga: Menag Yaqut Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Penistaan Agama

Tak hanya itu, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran juga menggunakan pengeras suara bagian dalam. Sementara itu, pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.

Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam," bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Edaran itu juga mengatur bahwa upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara bagian dalam. Kecuali bila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Namun, di saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga memiliki keberagaman, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga memerlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Senin 21 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x