Wow, Kini Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Urus SIM Hingga SKCK

- 20 Februari 2022, 07:46 WIB
Pembelian Tanah atau Rusun wajib lampirkan kartu BPJS Kesehatan, berlaku mulai  1 Maret 2022.
Pembelian Tanah atau Rusun wajib lampirkan kartu BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Maret 2022. /Kabar-priangan.com/Helma A/

BERITA SUBANG - Kartu Peserta BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan adminsitrasi. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.

Pemerintah berupaya mendorong seluruh masyarakat untuk terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud BPJS Kesehatan.

Mulai 1 Maret 2022, Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli.

Selain jual beli tanah, Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus berbagai pelayanan lainnya.

Baca Juga: 173 Ribu Guru Honorer Lulus PPPK Tahap 1 Mulai Teken Kontrak Kerja Jadi ASN

Termasuk dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan baru tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x