Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

- 13 Februari 2022, 14:41 WIB
Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun
Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun / bpjsketenagakerjaan.go.id/

BERITA SUBANG - Peraturan terbaru dalam pengelolaan Jaminan Hari Tua atau JHT yang diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan menuai banyak respons atau tanggapan dari netizen Indonesia.

Salah satu yang menimbulkan sorotan dan respons dari netizen Indonesia adalah mengenai Pasal 1 Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur mengenai usia untuk dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Dalam Pasar 1 Permenaker No 2 Tahun 22 itu disebutkan bahwasanya dana atau uang yang telah dikumpulkan dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan atau diambil pada saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Hal ini kemudian muncul respons dan pro kontra dari netizen mengenai aturan yang mengatur usia minimal atau usia pensiun guna melakukan pencairan sejumlah dana dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan itu.

Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2 April 2022

Lebih lanjut, dalam media sosial Twitter yang kemudian banyak netizen membahas megenai Permenaker terbaru itu, hampir seluruhnya menyoroti mengenai poin yang terdapat dalam Pasal 1 mengatur mengenai JHT BPJS Ketenagakerjaan itu.

Bahkan hingga sampai saat ini, kata kunci dengan Jaminan Hari Tua dan Batalkan Permenaker 2 tahun 2022 masih menghiasi trending topic dalam media sosial Twitter yang telah banyak dicuitkan.

Pada kata kunci Jaminan Hari Tua telah dicuitkan oleh 3ribu lebih akun, sementara itu bagi kata kunci Batalkan Permenaker 2 tahun 2022 hingga kini telah menyentuh angka lebih dari 5 ribu cuitan di lini masa.

Sedangkan mengenai penjelasan apakah benar dana atau uang dalam program Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun, hal ini ada beberapa kondisi yang membuat dana bisa cair sebelumnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x