Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Ini Rinciannya

- 21 Februari 2022, 14:14 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas y
Menag Yaqut Cholil Qoumas y /Instagram.com/@gusyaqut./

 Baca Juga: Menag Yaqut Minta Kader Gerakan Pemuda Ansor untuk Menebar Manfaat Bagi Masyarakat

Yaqut mengatakan edaran ini turut ditujukkan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Yaqut.

Berikut ketentuan lengkap edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala selama Ramadan, Idul Fitri dan hari besar:

  1. b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
  2. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur`an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah