Menag Yaqut Cholil Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 10:16 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan mengenai penggunaaan pengeras suara di Masjid.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan mengenai penggunaaan pengeras suara di Masjid. /kemenag

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

 "Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.

Yaqut juga mengatakan waktu penggunaan pengeras suara tersebut dapat digunakan juga perlu diatur, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

 Baca Juga: Fadli Zon : Menag Seharusnya Benahi Masalah Haji dan Umrah, bukan Bunyi Toa Masjid

"Bagaimana menggunakan sepiker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Yaqut menyatakan pengeras suara di masjid maupun musala diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Selain itu, menurutnya, niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana syiar Islam dapat tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," katanya.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah