Menag dan HKBP Maranatha Digugat, PB Al Khairiyah:Cilegon Lebih Baik Tanpa Gereja

- 17 September 2022, 06:14 WIB
Penolakan Gereja di Cilegon, Ini Respon Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Penolakan Gereja di Cilegon, Ini Respon Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Instagram @gusyaqut

BERITA SUBANG - Sekjend PB Al Khairiyah Ahmad Munji menggugat Menteri Agama  RI Yaqut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha Cilegon dan Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang.

Hal itu disampaikan Ahmad Munji, Dalam keterangan tertulisnya Jumat 16 September 2022 seperti dilansir Antara.

Ahmad Munji  menyebutkan gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Chaumas sehubungan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon.

 Baca Juga: Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP

Baca Juga: Ephorus HKBP: Penolakan Izin Gereja Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Sementara itu, ke pihak HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian tempat ibadah Huria Maranatha Cilegon, tujuan gugatan yaitu agar membatalkan pendirian yang dianggap secara prosedur tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana telah di atur dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 karena mengabaikan masyarakat setempat, untuk kepentingan menjaga Bhineka Tunggal Ika dan Toleransi beragama di Kota Cilegon yang sudah tercipta sangat kondusif.

Dalam gugatan No. Perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Sebagai tergugat 1 Menteri Agama  RI Yaqut Cholil Chaumas, tergugat II HKBP Maranatha Cilegon dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.

Selain itu tercantum dalam perkara tersebut melibatkan turut tergugat 1, Wali Kota Cilegon turut tergugat II Wakil Walikota Cilegon, turut tergugat III Ketua DPRD Kota Cilegon, turut tergugat IV, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon, turut tergugatV, Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, turut tergugat VI, Kepala Kementrian Agama Kota Cilegon, turut tergugat VII, Lurah Kelurahan Gerem.

Baca Juga: Tolak Pendirian Izin Gereja Termasuk HKBP, Cilegon Masuk Peringkat Anjlok Indeks Kota Toleran

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x