Tolak Pendirian Izin Gereja Termasuk HKBP, Cilegon Masuk Peringkat Anjlok Indeks Kota Toleran

- 18 September 2022, 08:35 WIB
Gereja HKBP Saat pertama Didirikan
Gereja HKBP Saat pertama Didirikan /

 

BERITA SUBANG-  Kota Cilegon, yang dikenal sebagai Kota Industri Baja,  jadi sorotan dalam sebulan terakhir terkait isu penolakan pendirian rumah ibadah.

Rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kec. Grogol, Kota Cilegon mendapatkan penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat Daerah Kota Cilegon.

Tak tangggung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan turun gunung.

Menag menegaskan jika Walikota Kota Cilegon bersikukuh tak mengeluarkan izin, maka dirinya akan secara langsung mendatangi Walikota Cilegon.

Baca Juga: Transaksi Rp560 Miliar Mengalir ke Kasino Luar Negeri, Lukas Enembe Masuk Konsorsium 303?

Baca Juga: Cegah Polarisasi Agama Jelang Pemilu 2024, Kemenag Luncurkan Aplikasi UstadzKita

Masyarakat Banten sebenarnya punya pengalaman kehidupan bermasyarakat yang ramah terhadap pemeluk agama-agama lain, terutama pada masa kejayaan Kesultanan Banten 1636-1682.

Kapel dan klenteng Cina diizinkan oleh Sultan Banten dibangun karena itu merupakan hak dasar mereka. Sikap-sikap inklusif tersebut mengesankan banyak orang Eropa.

Banyak Pastur Katolik dari Spanyol memilih singgah di Banten pada 1650-1682 daripada di markas VOC di Batavia.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x