Tolak Pendirian Izin Gereja Termasuk HKBP, Cilegon Masuk Peringkat Anjlok Indeks Kota Toleran

- 18 September 2022, 08:35 WIB
Gereja HKBP Saat pertama Didirikan
Gereja HKBP Saat pertama Didirikan /

Kota Cilegon selalu masuk deretan peringkat anjlok dalam riset Indeks Kota Toleran yang diterbitkan oleh Setara Institute selama lima kali.

Cilegon masuk nomor 15 dari bawah pada 2015, nomor empat dari bawah pada 2017 dan 2018, nomor delapan dari bawah pada 2020, dan nomor tiga dari bawah pada 2021 lalu.

Riset tersebut digarap berbasis kebijakan pemerintah dan ucapan pejabat setempat untuk menjadi tolok ukur toleran atau tidaknya sebuah kota.

Pada 7 September 2022 di Kantor DPRD Kota Cilegon dan Kantor Walikota Cilegon telah berlangsung Audiensi oleh Komite Kearifan Lokal Kota Cilegon dan Lembaga Bantuan Hukum(LBH)

Baca Juga: Menag Yaqut Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Hambat Izin Pendirian Gereja

Acara itu dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, Ulama, Kiyai, LSM dan OKP dengan Ketua DPRD Kota Cilegon dan Walikota Cilegon.

Audiensi ini diikuti oleh sekitar 100 orang diantaranya Isro Mi'jraj, Ketua DPRD Kota Cilegon, Hasbi Sidik, AKBP Eko Tjahjo Untoro, Kapolres Cilegon, KH Fathul Adim, tokoh Agama Kesultanan Banten serta beberapa lainnya.

Pertemuan tersebut menghasilkan petisi penolakan yang ditanda tangani di di kain putih.

 Penolakan itu ditandatangani Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Ketua DPRD, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Cilegon, Sesepuh Ulama Banten Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ulama, LSM dan OKP.

Baca Juga: Cek Fakta, Jokowi Siap Dampingi Ganjar Jadi Wakil Presiden di Pilkada 2024

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah