Tolak Pendirian Izin Gereja Termasuk HKBP, Cilegon Masuk Peringkat Anjlok Indeks Kota Toleran

- 18 September 2022, 08:35 WIB
Gereja HKBP Saat pertama Didirikan
Gereja HKBP Saat pertama Didirikan /

Penolakan yang dilakukan kaum intoleran di Cilegon hari ini sama sekali jauh dari teladan yang dicontohkan langsung oleh Sultan Banten. Lantas, teladan siapa yang mereka ikuti?

Baca Juga: GP Ansor: Gugatan PB Al-Khairiyah ke Menag Yaqut dan HKBP Mengada ada

Baca Juga: Dana Mengalir ke Kasino, Mahfud MD Sebut Lukas Enembe Punya Manajer Pencucian Uang

Menurut Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Wawan Wahyudin seperti dikutip dari situs Kemenag.go.id,  catatan sejarah merekam banyak penolakan pendirian tempat ibadah agama selain Islam di Cilegon. Garis terjauh yang bisa digali terjadi pada tahun 1994.

Mengutip makalah Masykur dari IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terjadi beberapa tindakan anarkis terhadap tempat ibadah umat Kristen. Setidaknya ada dua kejadian tercatat.

Pertama pengerusakan bangunan milik warga jemaat HKBP di kompleks perumahan PCI (Cilegon State Indah) Cilegon, yang dipakai untuk Sekolah Minggu anak-anak pada tanggal 10 April lalu. Kedua, pembongkaran gereja Advent di kota Cilegon.

Hingga kini, tidak ada satupun tempat ibadah umat non Islam berdiri di Cilegon. Data resmi negara tahun 2019 mencatat ada 382 masjid dan 287 musalla di Cilegon, tanpa ada satu pun gereja, pura, maupun vihara tercatat.

Baca Juga: Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP

Padahal, jumlah warga non-Muslim di tahun yang sama cukup banyal 6.740 warga Kristen, 1.743 warga Katolik, 215 warga Hindu, 215 warga Buddha, dan 7 warga Konghucu.

Dan tentunya mereka semua tentu butuh tempat ibadah.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah