Tolak Pendirian Izin Gereja Termasuk HKBP, Cilegon Masuk Peringkat Anjlok Indeks Kota Toleran

- 18 September 2022, 08:35 WIB
Gereja HKBP Saat pertama Didirikan
Gereja HKBP Saat pertama Didirikan /

Hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Baca Juga: Isteri Ungkap Kebiasaan Bejat Kuat Maruf Doyan ke Pelacuran Hingga Jarang Nafkahi Keluarga

Hapus Perda Penghambat

Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum UGM, Oce Madril, M.A., menyebutkan suatu Perda layak dicabut apabila tidak memiliki kesesuaian lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Tidak hanya itu, pembatalan Perda juga dilakukan karena Perda-perda yang ada sudah tidak relevan dengan era sekarang dan juga tidak ada lagi objek yang diatur.

Pencabutan Perda juga dapat dilakukan apabila Perda yang ada bersifat menghambat kegiatan investasi dan pembangunan.

Misalnya saja Perda-perda yang mengganggu kegiatan masuknya investasi seperti perijinan yang berbelit-belit dapat dilakukan pembatalan. Perda juga bisa dicabut jika bersifat SARA.

 Baca Juga: Sambo Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Staf Ahli Polri: Kalau Pidana Ringan, Rusak Nama Polri

Tindakan yang dilakukan Lurah Gerem, Rahmadi yang tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas hingga tindakan jajaran Pemkot Cilegon yang turut menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon merupakan tindakan melawan hukum.

Dengan sendirinya, petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon yang digagas Komite Kearifan Lokal Kota Cilegon beserta seluruh elemen masyarakat dan ditandatangani jajaran Pemkot Cilegon memvalidasi Pidato Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa Cilegon adalah daerah yang intoleran.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah